Penggunaan paspor internasional

Print
PDF

Madiun-Menyikapi permintaan pemerintah Arab Saudi terkait keharusan seluruh jama’ah haji yang masuk diwilayah Arab Saudi dalam menunaikan ibadah haji mulai tahun 2009 inidengan menggunakan pasport yang berlaku internasional atau passport biasa yang berwarna hijau.

Kantor imigrasi Kelas II madiun telah melakukan langkah antisipasi melonjaknya permohonan passport seperti berkoordinasi dengan kantor Departemen Agama Jawa Timur bahwa dalam kurun waktu bulan Agustus yang tinggal beberapa hari ini akan melakukan pelayanan kepada calon jamaah haji khususnya diwilayah Kabupaten dan Kota yang ada diwilayah kerja kantor Imigrasi Klas II madiun dalam penertiban paspor atau surat perjalanan RI.
Pro dan kontra terkait dengan pemohon passport tidak dapat diwakilkan atau harus datang sendiri kekantor Imigrasi kendati pemohon paspor lokasi cukup jauh dengan letak geografis yang sulit Kepala Kantor Imigrasi Klas II Madiun – RAMLI mengatakan hal itu tentunya lebih berat dan jauh bila dibandingakn saat menunaikan haji.
Adapun untuk memudahkan pengurusan passport RAMLI mengharapkan calon jama’ah haji yang ke datang kekantor Imigrasi Madiun dengan di koordinasi oleh Kantor Departemen Agama setempat.
Ditambahkan pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Madiun terdapat 7 Kabupaten dan Kota yang meliputi Kota Madiun. Kab madiun, Kab Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kab Magetan, Kab Ngawi serta ditambah Kab Nganjuk kendati kab Nganjuk bukan termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi madiun namun mengingat wil nganjuk berdekatan dengan Madiun dalam pelayanan pembuatan paspor akan dilayani.

Agus Yoga - Pemberitaan LPP RRI