Thursday, January 6, 2011
Home
Tiga pekerjaan Proyek di Trenggalek terancam molor PDF Print E-mail
Written by redaksi   
Thursday, 09 December 2010 16:43

 

Mendekati berakhirnya tahun anggaran 2010, terdapat tiga paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek yang belum terselesaikan, dan terancam molor dari target yang ditetapkan.

Tiga paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek yang belum terselesaikan, yakni Pemeliharaan Berkala Ruas Ngetal – Kebon, Peningkatan Jalan Ruas Pinggir – Suko Kecamatan Tugu dan Pemeliharaan Berkala Ruas Banteng – Prapatan Kecamatan Panggul. Berdasarkan kontrak kerja, jangka waktu pelaksanaan yang semuanya di kerjakan oleh CV. Fajar Karya Trenggalek, dimulai 30 Agustus 2010 sampai dengan 27 Nopember 2010.Untuk Peningkatan Jalan Ruas Pinggir - Suko volumenya sepanjang 2 kilo meter, dengan pekerjaan berupa lapisan penetrasi [lapen] dan asphalt hotmix nilai kontrak sekitar 617 juta rupiah, hingga 6 pekan ini yang dikerjakan hanya mencapai sekitar 12 % berupa lapen.Untuk Pemeliharaan Jalan Ruas Ngetal – Kebon, volumenya sepanjang 1800 m, pekerjaan terdiri rehabilitasi gorong-gorong sebanyak 3 titik, lapisan penetrasi dan asphalt hotmix dengan nilai kontrak sekitar 656 juta rupiah, pengerjaannya masih sampai tahap lapisan penetrasi dan untuk rehap gorong-gorong masih separo badan jalan atau mencapai 19%.Sedangkan untuk Pemeliharaan Jalan Ruas Banteng - Prapatan di Kecamatan Panggul sepanjang seribu 800 m meliputi pekerjaan lapisan penetrasi dan asphalt hotmix dengan nilai kontrak sekitar 473 juta, kemajuan pekerjaan belum mencapai 20%.Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT, yang meninjau di lapangan menyayangkan tidak segera diselesaikannya pekerjaan yang jangka waktunya telah habis.Sehingga yang dirugikan masyarakat, karena seharus kondisi jalan bisa menjadi lebih baik, namun faktanya tidak banyak perubahan.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga sangat dirugikan, karena ketiga paket pekerjaan tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus [DAK], sehingga jika tidak terserap, maka dana akan kembali ke pusat. Bupati memerintahkan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan, Ir. Muhammad Sholeh, MM bersikap tegas kepada rekanan CV. Fajar Karya, agar pada tahun mendatang kasus serupa tidak terulang. Sementara itu, Ir. Muhammad Sholeh, MM menyatakan bahwa CV. Fajar Karya masih diberi kesempatan hingga 10 Desember 2010 untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan konsekuensi akan dikenai denda karena keterlambatan.Namun bila sampai batas tersebut tidak bisa diselesaikan, maka kontrak akan diputus, dengan konsekuensi tidak akan dilakukan pembayaran dan jaminan pelaksanaan akan dicairkan untuk selanjutnya dimasukkan kas daerah.Selain itu, CV. Fajar Karya akan dimasukkan black list [daftar hitam] sehingga pada tahun berikutnya tidak boleh mengikuti pelelangan/pengadaan barang/jasa di Kabupaten Trenggalek.  (HumRen-im)